Putusan Komisi Informasi tentang Rekening Gendut (Ikhtisar)
February 8th, 2011 § Leave a Comment
Pada hari Selasa, 8 Februari 2011, Komisi Informasi Pusat memutuskan Informasi 17 rekening Perwira Polri yang mencurigakan, akan tetapi sudah dianggap WAJAR oleh pihak Mabes POLRI sebagai INFORMASI TERBUKA.
Sehingga, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Polri wajib membuka informasi tersebut pada masyarakat. Apakah POLRI akan mematuhinya? Kita tunggu dan kawal proses transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum ini.
PEMOHON: Indonesia Corruption Watch
TERMOHON: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
—-
Ikhtisar PUTUSAN KIP, dapat diunduh disini Ikhtisar Putusan KIP_Rekening Gendut.