Sejauh ini UU Korupsi memang sudah coba digunakan oleh Polisi dan Jaksa untuk menyusun Dakwaan/Tuntutan dalam pidana kehutanan. Akan tetapi, hampir semuanya gagal di persidangan. Secara umum, dalil yg seringkali diajukan pihak pembalak liar adalah Dalil “Lex Specialis…”
Dalil tersebut tentu harus dibantah dengan pensiasatan yg baru. Konstruksi hukum yg baru.
Atas dasar itulah, saya coba tawarkan konstruksi awal melalui lembaran ini.
Seagai informasi, kita coba jelaskan juga logika ini pada Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu, akan tetapi mereka masih berdalih, kita telah lama gunakan UU Korupsi dalam kasus pembalakan liar.
Tentu, hal ini sangat disayangkan…Karena kita justru datang menjelaskan, pendekatan hukum (logika hukum) yg selama ini digunakan Polisi dan Jaksa masih harus terus diperbaiki. Dan, ini adalah satu masukan sederhana.
Semoga bermanfaat,
JIKA BUTUH, silahkan klik:





Mungkin bisa di liat dalam penanganan kasus illegal logging di Kabupaten Barito Utara, yang memuculkan tersangka adalah Ketua DPRD, Bupati dan kepala Dinas Kehutanan, pada tahun 2003 kemaren, karena di situ di padukan 2 Undang2, yaitu UU Kehutanan dan UU Korupsi
salam,
Itan
Mitra LH Kalteng
kebetulan negara ini buka negara hukum yang bertipe anglo saxon murni sebagaimana di Inggris, akan tetapi, bukan berarti tidak memperhatikan common law. nah, para penegak hukum mustinya juga mulai melirik common law ini untuk diterapkan dalam penegakan hukum