Ketika Pengadilan Korupsi Terancam

22 07 2008

Berangkat dari rendahnya komitmen dan buruknya prestasi peradilan umum dalam pemberantasan korupsi, maka Pasal 27 ini jelas mencoba melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Atau, dinilai berpotensi menguntungkan koruptor. Apakah pemerintahan SBY-Kala berniat menghambat pemberantasan korupsi? Jika rumusan ini disengaja, maka inilah yang disebut “corruptor fight back”.

Presiden bersama tim pemerintah telah menyelesaikan draft terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam minggu ini dikabarkan segera diterbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk penyerahan Draft RUU pada Parlemen. Namun, RUU ini dinilai sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Beberapa poin mendasar tidak diatur dalam draft tersebut, dan bahkan semangat status quo sepertinya masih sangat kental dalam rumusan pasal per-pasal rancangan ini.

Read the rest of this entry »





Hukum Berhenti di Kasus BLBI

21 07 2008

Wacana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk penuntasan kasus BLBI mengemuka menjelang ulang tahun Kejaksaan. Seolah-olah Kejaksaan ingin mengatakan, inilah kado dan resep terbaik dari semua kegagalan dan kisruh penanganan BLBI selama ini. Benarkah? Bukankah pilihan tersebut lebih mengarah pada upaya membenarkan deretan kebijakan koruptif penanganan BLBI?

Seperti diketahui, Kejaksaan, Kepolisian dan Mentri Keuangan berencana menyusun sebuah SKB sebagai pendapat hukum agar pemerintah melakukan upaya paksa badan (gijzeling) terhadap obligor non-kooperatif BLBI (Koran Tempo, 19/7). SKB ini secara hukum dinilai menyesatkan, dan dari perspektif kebijakan, berpotensi dikategorikan kebijakan koruptif. Read the rest of this entry »





BLBI di “Kampung Maling”

15 07 2008

Kasus Urip Tri Gunawan (UTG) dan Artalyta Suryani (AS) adalah bukti adanya persoalan menahun di lembaga ini. Idiom “kampung maling” menjadi kian kuat saat fakta-fakta baru terungkap di persidangan. Penghentian dan penanganan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berlarut-larut patut dicurigai sebagai bagian konspirasi internal Kejaksaan Agung.

Dimuat Senin, 21 Juli 2008.


Istilah “kampung maling” hidup kembali pascapeluncuran buku karya mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh.

Buku Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz: Memoar 930 Hari di Puncak Gunung Bundar merupakan pertanggungjawaban atas kinerjanya kepada masyarakat. Buku itu relevan disandingkan dengan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung, khususnya penanganan BLBI.

Read the rest of this entry »





Wakil Rakyat Machiavellis

9 07 2008

“Dan, akhirnya perilaku legislatif seperti ini agaknya menarik jika disandingkan dengan konsep Niccolo Machiavelli. Seperti seorang pangeran yang harus mempertahankan kekuasaan dengan kelicikan, kompromi politik, dan mengesampingkan etik, bahkan hukum.

Bagaimana jika menteri, jaksa, hakim, bupati, pejabat bank sentral dan bahkan wakil rakyat juga korupsi? Inilah yang disebut kleptokrasi, ketika negara diurus para pencuri. Potret ini baru mulai terang pasca KPK aktif menggunakan kewenangan penindakannya. Baru-baru ini, bahkan lima anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Al-Amin Nasution, Sarjan Taher, Saleh Djasit, Hamka Yandu, dan terakhir Bulyan Royan ditahan KPK. Gebrakan tersebut tentunya harus dilihat sebagai prestasi, khususnya ketika masyarakat hampir antipati terhadap penegakan hukum.

Akan tetapi, catatan ini agaknya dipahami sebagai ancaman bagi sekelompok wakil rakyat. Pelaksaanan Rapat Komisi III DPR-RI dengan KPK yang dilakukan secara tertutup merupakan potret penting resistensi legislatif terhadap gerakan KPK. Melihat kewenangan yang cukup besar, pola, tingkah, arogansi dan fakta tertangkapnya beberapa anggota DPR menjadikan kecurigaan publik terhadap pelaksanaan RDP beralasan.

Intervensi DPR Read the rest of this entry »





Koruptor di Gedung Rakyat

2 07 2008

Dimuat Rabu, 2 Juli 2008

Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.


Penangkapan Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan DPR RI,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kabar miring aliran uang bermasalah di gedung Dewan.

Bulyan diduga menerima suap senilai USD60.000 dan 10.000 euro (SINDO,1/7). Tindakan KPK ini seharusnya didukung publik dan dilihat sebagai bagian dari perang terhadap korupsi yang lebih besar di parlemen.Sebagai sebuah awalan, pilihan KPK masuk pada wilayah legislatif dan partai politik akan menepis mitos bahwa sektor ini merupakan untouchable side.

Namun,apakah KPK mampu konsisten mengusut tuntas semua korupsi di wilayah pengambil kebijakan ini? Kritik penanganan yang “tebang pilih”mau tidak mau akan mendapat tempat kembali jika KPK tidak menyentuh aktor utama atau bahkan tidak menyeret pihak tertentu yang berasal dari fraksi kuat di parlemen. Read the rest of this entry »





Tunjangan untuk Tuan Hakim?

28 06 2008

Harus diakui, kesejahteraan hakim dan pegawai peradilan merupakan keniscayaan. Terutama, mereka yang berada di level kepangkatan terendah dan bertugas di daerah terpencil. Pendapatan yang kecil akan sangat menghambat kinerja hakim untuk menegakkan hukum di daerah, dan mengurangi kinerja pegawai yang ikut berperan dalam penegakan hukum. Potret rendahnya gaji selama ini secara tak langsung menempatkan aparat pengadilan pada posisi yang rentan dengan tawaran dan tindakan koruptif.

Kebijakan Koruptif dan Renumerasi MA

Rencana pencairan tunjangan kinerja hakim dan pegawai Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya mulai Juli 2008 penting dicermati. Secara konseptual, pemberian tunjangan melalui Peraturan Presiden 19 tahun 2008 cenderung masih diragukan. Sulit mengatakan, kenaikan pendapatan akan berimplikasi langsung mengurangi judicial corruption.

Beberapa catatan miris masih melekat pada insitusi kekuasan kehakiman ini. Ketertutupan, indikasi judicial corruption, tumpukan perkara, in-efisiensi pegawai, rendahnya tingkat kepatuhan atas audit BPK (hanya 0,27 untuk Semester II 2007), tingginya angka penyimpangan keuangan, penolakan Ketua MA atas eksistensi Pengadilan Tipikor dan tidak ditanggapinya lebih dari 200 rekomendasi Komisi Yudisial semakin meneguhkan, belum ada perubahan mendasar di tubuh MA. Read the rest of this entry »





Menanti Keterbukaan MA

19 06 2008

dimuat, Kamis-19 Juni 2008

Dan, satu kekhawatiran mendasar, tanggungjawab MA untuk transparan dan akuntabel seolah dialihkan menjadi persoalan Presiden. MA selalu berdalih menunggu Peraturan Presiden tentang PNBP sebagai dasar hukum audit biaya perkara. Artinya, dengan sangat cerdik, MA ingin menyampaikan, bahwa Presidenlah yang menghalang-halangi pelaksanaan transparansi di pengadilan. Argumentasi yang ingin dibangun, sepanjang pemerintah belum menerbitkan PP, maka BPK tidak bisa melakukan audit.

Seberapa sulit sebenarnya membangun keterbukaan di Mahkamah Agung (MA)? Khusus tentang pengelolaan biaya perkara misalnya, hingga sekarang MA masih bersikukuh, biaya perkara bukanlah termasuk informasi yang bisa diakses publik (Jurnal Nasional, 30/5). Dengan kata lain, institusi ini masih mempertahankan sikap anti transparansinya.

Persoalan tersebut sejatinya merupakan masalah laten yang baru terungkap. Ia sangat terkait dengan fenomena rekening liar yang terdapat di banyak lembaga negara. Temuan BPK yang disampaikan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2006 merupakan data yang sangat penting. Seperti dilaporkan pada website resmi BPK, di tahun 2004 terdapat 957 rekening liar senilai Rp20,5 trilun. Meningkat pada tahun 2005, sebanyak 3.195 rekening, dan di tahun 2006 turun mencapai 2.396. Read the rest of this entry »





Haruskah Jaksa Agung Mundur?

18 06 2008

“Menarik dicermati, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Agung langsung memimpin pembenahan kejaksaan. Meskipun, sayang, percakapan via telpon yang dibuka pada persidangan Artalyta di Pengadilan Tipikor berbicara sebaliknya. Dugaan keterlibatan mantan Jampidsus, Jamdatun, dan bahkan Jamintel sangat kuat. Apakah Jaksa Agung tidak terlibat?”

Rekaman perbincangan Artalyta dengan dua Jaksa Agung Muda (JAM) dilingkungan Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Menyeret sejumlah nama dan bahkan bukan tidak mungkin mengarah pada pemberhentian Jaksa Agung. Akan tetapi, Jaksa Agung masih bersikeras tidak akan mundur, dengan alasan berada diluar kasus suap Artalyta Suryani.

Tanggapan tersebut sebenarnya menarik jika diletakkan dalam posisinya sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan. Pasal 18 ayat (1) UU 16/2004 tentang Kejaksaan menegaskan norma yang sangat bertentangan dengan pernyataan Hendraman Supandji. Disebutkan, “Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan, yang memimpin, mengendalikan pelaksaan tugas dan wewenang kejaksaan”. Read the rest of this entry »





Korupsi Dibalik Ketertutupan MA

10 06 2008

Dimuat Senin, 10 Juni 2008

“Sembilan di antara tiga ribuan rekening liar yang dilaporkan pada LKPP 2005 ternyata tercatat atas nama ketua MA.Temuan itu terdiri atas empat rekening biro dan lima deposito yang berjumlah Rp 7,45 miliar. Laporan tersebut mengejutkan publik terutama karena analisis BPK yang menduga bahwa sejumlah uang liar atas nama ketua MA berasal dari biaya perkara”.


Sampai saat ini, Mahkamah Agung (MA) masih menutup pintu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengaudit biaya perkara. Padahal, temuan awal BPK setidaknya Rp 7,45 miliar uang perkara masuk dalam kategori rekening liar yang berpotensi korup. Berdasar perhitungan ICW, pengelolaan dan pertanggungjawaban sekitar Rp 31,1 miliar biaya perkara sejak tahun 2005-Maret 2008 tidak jelas.

Demi meminimalkan potensi korupsi, disusun undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Disebutkan, keterbukaan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran negara yang berhubungan dengan kepentingan umum (konsideran c, UU 14/2008). Sederhananya, melalui perangkat keterbukaan informasi, penyelenggaraan kepentingan umum harus dipastikan tidak menyimpang.
Read the rest of this entry »





Konstruksi Hukum Menggunakan UU Korupsi pada Illegal Logging

6 06 2008

Sejauh ini UU Korupsi memang sudah coba digunakan oleh Polisi dan Jaksa untuk menyusun Dakwaan/Tuntutan dalam pidana kehutanan. Akan tetapi, hampir semuanya gagal di persidangan. Secara umum, dalil yg seringkali diajukan pihak pembalak liar adalah Dalil “Lex Specialis…”

Dalil tersebut tentu harus dibantah dengan pensiasatan yg baru. Konstruksi hukum yg baru.

Atas dasar itulah, saya coba tawarkan konstruksi awal melalui lembaran ini.

Seagai informasi, kita coba jelaskan juga logika ini pada Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu, akan tetapi mereka masih berdalih, kita telah lama gunakan UU Korupsi dalam kasus pembalakan liar.

Tentu, hal ini sangat disayangkan…Karena kita justru datang menjelaskan, pendekatan hukum (logika hukum) yg selama ini digunakan Polisi dan Jaksa masih harus terus diperbaiki. Dan, ini adalah satu masukan sederhana.

Semoga bermanfaat,

JIKA BUTUH, silahkan klik:

“MENJERAT PEMBALAK LIAR DG UU KORUPSI”





Terobosan Hukum Menjerat Pembalak Liar

4 06 2008

“…Ketentuan Pidana diatur hanya di satu pasal, yakni Pasal 78. Yang kemudian, di Pasal 80 ditegaskan, segala pelanggaran diluar yang diatur Pasal 78 hanya dijatuhi sanksi administratif dan denda. Artinya, pembalakan yang dilakukan berdasarkan izin, meskipun izin tersebut cacat, dan hutan ditebang jauh lebih luas dibanding luas yang diizinkan, atau bahkan seklalipun si pembalak menghancurkan hutan sedemikian rupa, ia hanya bisa dijerat sanksi administratif. Luar biasa lemahnya UU ini.

Dimuat: Kamis, 05 Juni 2008

Tersingkapnya silang sengkarut permainan dibalik pembalakan liar di Ketapang dan Riau baru-baru ini mempertegas “kabar burung” bau busuk bisnis kayu. di Ketapang, bahkan Kepolisian bersama Departemen Kehutanan (Dephut) menjaring 12.000 meter kubik kayu illegal senilai Rp. 216 miliar dan 19 Kapal pengangkut kayu. Demikian juga dengan Riau.

Kemudian, tumbuh harapan, pembalakan liar dapat diberantas. Keseriusan Polisi bersama Dephut akan mengurangi secara signifikan degradasi hutan Indonesia dari aktivitas illegal. Sepintas, logika ini benar.

Read the rest of this entry »





Mengadili Pembalak Liar

28 05 2008

“Sejauh ini, pendapat yang menolak penggunaan UU tipikor untuk menjerat pembalak liar baru berkisar dalam argumentasi asas hukum, lex specialis derogat legi generale. Bagaimana meruntuhkan argumen hukum ini?”

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jum’at, minggu ketiga Mei 2008 membangkitkan harapan baru agenda penyelamatan hutan Indonesia. Pengadilan menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan berwenang mengadili perkara pidana kehutanan (Kompas, 24/5).

Sadar ataupun tidak, pendirian majelis ini merupakan sinyal positif bagi KPK, yang sekaligus meletakkan satu pondasi penting. Sebelumnya hal itu menjadi perdebatan berbagai kalangan. Antara, apakah penegakan UU Kehutanan dapat dilakukan bersamaan dengan UU Tipikor dalam mekanisme persidangan kasus Korupsi? Atau pertanyaan sebaliknya, tidakkah UU Kehutanan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan undang-undang lain?

Read the rest of this entry »





Kasus Illegal Logging Lebih Baik Disidang di Jakarta

26 05 2008

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus alih fungsi hutan di tiga daerah, Bintan, Batam dan Sumatera Selatan. Ini makin memperkuat indikasi pemanfaatan hutan yang tidak sesuai prosedur atau koruptif. Sebagaimana kasus pembalakan liar yang tak pernah berhenti. Hutan yang seharusnya dijaga demi kelestarian lingkungan ternyata rusak karena korupsi. Apa dampak korupsi terhadap lingkungan? Berikut perbincangan Okky P Madasari dari Jurnal Nasional dengan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah.

sumber: Jurnal Nasional, 24/5 2008

Seberapa besar keterkaitan korupsi dan upaya melawan kerusakan lingkungan dan pemanasan global?

Fakta menunjukkan pembalakan liar (illegal logging) terjadi karena korupsi. Pembalakan liar selalu diawali adanya tanda tangan pejabat dalam lembar konsesi hak pengelolaan hutan terhadap pembalak liar. Di sinilah, perlawanan terhadap korupsi sangat mempengaruhi keberhasilan gerakan antipembalakan liar. Berlebihankah jika korupsi dikategorikan salah satu penyebab utama maraknya illegal logging?

Apa sumber korupsi di sektor kehutanan?

ICW menilai persoalan korupsi sektor kehutanan terpetakan pada empat hal mendasar. Satu yang terpenting berhubungan dengan aliran uang untuk pendanaan jaringan politik pada eksekutif dan legislatif.

Read the rest of this entry »





Antinomi Rahasia Wajib Pajak

17 05 2008

“Secara harfiah, antinomi berarti, adanya pertentangan dua nilai atau lebih, akan tetapi keduanya sama-sama penting. Dengan kata lain, kedua norma tersebut dijamin dalam tingkatan hukum yang sama. Untuk kasus MK, jaminan hak BPK melakukan audit pengelolaan keuangan dan hak konstitusionalitas individu sebagai wajib pajak merupakan dua norma yang dinilai bertentangan”.

TANGGAPAN UNTUK: PUTUSAN MK NO. 03/PUU-VI/2008

Nukilan klasik “power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely” menjadi relevan lagi diperbincangkan. Terutama, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan BPK tidak dapat diterima. Niet ontvankelijk verklaard. MK menyatakan BPK tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional.

Kamis minggu ketiga Mei itu memang meninggalkan catatan minus kesekiankalinya tentang upaya mendorong keterbukaan. Ketika publik masih menuntut keras meruntuhkan ego ketertutupan Mahkamah Agung dalam pengelolaan biaya perkara, MK justru mengukuhkan sikap anti-transparansi lainnya. Perpajakan menjadi bagian dunia yang hampir tak tersentuh.

Read the rest of this entry »





Membaca Pengelolaan Keuangan Sumbar

16 05 2008

“Masyarakat bukanlah objek yang pasif. Sebagain dari mereka terus mengawal kepemimpinan di Sumatera Barat. Mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Dan, memastikan tidak serupiah pun uang rakyat yang bersarang di saku bapak atau ibu pejabat. Don’t try to corrupt, We watch you!

oleh: FEBRI DIANSYAH

Pengelolaan keuangan negara dan daerah yang baik sangat berhubungan penyelenggaraan pemerintahan bersih. Dan, pemerintahan yang bersih dapat berarti rendahnya tingkat korupsi di sebuah institusi atau daerah. Syarat terpenting terletak pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Sebagai sebuah sub-sistem, maka ia akan mendorong perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Audit BPK

Laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang disampaikan pada DPR Kamis, 17 April 2008 lalu cukup mengejutkan banyak pihak. Karena, pada dasarnya hasil audit dan temuan penyimpangan keuangan di berbagai institusi dan pemerintahan daerah tersebut semakin memperjelas catatan miring penyelenggaraan pemerintahan. Apa boleh buat. Memang demikianlah fungsi dan peran BPK yang diamanatkan konsitutsi. Ia adalah pengawal yang bertugas memantau sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah telah berada di jalurnya.
Read the rest of this entry »